Korban Sutet desak PLN Segera Ganti Rugi


Forum Konsolidasi Masyarakat Korban SUTET di Desa Jatiserang, Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka, berdemo di bawah menara yang ada di wilayahnya, Selasa . Mereka mendesak PT PLN segera merealisasikan tuntutan ganti rugi lahan mereka yang dilintasi saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) tersebut.

Selain berdemo, mereka juga menyebutkan tengah menempuh jalur hukum yang prosesnya sudah mencapai permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang sempat memenangkan PT PLN.

Menurut keterangan koordinator aksi Iwik Ardawi, jumlah warga Majalengka yang lahannya terkena jaringan SUTET sebanyak 1.830 kepala keluarga (KK) dengan luas areal yang terlintasi sebanyak 12.480.000 meter persegi.

Iwik mengatakan, pihaknya tengah berupaya menempuh jalur hukum yang prosesnya kini tengah ditangani Mahkamah Agung. "Kita sedang minta peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan PLN," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT PLN Majalengka Hery Haruman, saat dimintai konfirmasi perihal tuntutan warga mengatakan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan PT PLN Distribusi Jawa Barat, apalagi UPJ Sumedang ataupun APJ Majalengka. Akan tetapi, itu merupakan kewenangan Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sumber: www.pikiran-rakyat.com

0 Response to Korban Sutet desak PLN Segera Ganti Rugi

Posting Komentar