Persetujuan Perbatasan Negara
Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) dan Pemerintah Indonesia, Mengingat Perjanjian antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia tertanggal dua b las Pebruari 1973 yang, antara lain, menetapkan secara lebih tepat dalam hal-hal tertentu garis-garis b tas darat di pulau Irian (New Guinea) dan menetapkan b tas laut wilayah di tepi pantai-pantai sebelah utara dan selatan pulau itu,
Mengakui perlunya melindungi hak-hak tradisionil dan kebiasaan penduduk yang bertempat tinggal di dekat perbatasan yang ditetapkan oleh garis-garis ba tas itu, Mengakui pula semangat kerjasama, saling pengertian dan saling menghargai yang telah ada sehubungan dengan administrasi perbatasan dan daerah perbatasan serta pengaturan-p ngaturan yang telah ada antara kedua Pemerintah untuk liaison dan tujuan-tujuan lain yang berhubungan dengan itu, Mengakui pula diperlukannya peningkatan lebih lanjut tingkat kerjasama, saling menghargai dan saling pengertian serta pengokohan dan penyempurnaan lebih lanjut pengaturan-p ngaturan yang telah ada dan untuk tujuan ini perumusan suatu kerangka kerja yang luas yang di kemudian hari akan mengatur perbatasan dan daerah-daerah perbatasan tersebut, Memperhatikan bahwa Papua New Guinea sedang menjadi bangsa yang merdeka,
Mengakui pula bahwa hingga saat kemerdekaan pengaturan perbatasan yang bertalian dengan perbatasan disebelah Papua New Guinea akan dilaksanakan oleh Pemerintah Papua New Guinea dengan pengertian bahwa setelah kemerdekaan, Australia akan mengakhiri tanggung jawabnya mengenai pengaturan pengaturan seperti itu, Sebagai tetangga-tetangga baik dan dalam semangat persahabatan serta kerjasama,
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1
Untuk tujuan Perse tujuan ini daerah perbatasan pada sebelah menyebelah perbatasan adalah daerah-daerah yang telah diberitahukan dengan surat-surat dan secara garis besar digambarkan dalam peta-peta yang dipertukarkan pada atauperbatasan dapat dirubah dari waktu ke waktu dengan cara pertukaran suratsurat dan peta-peta setelah konsultasi bersama.
Pasal 2. PENGATURAN-PENGATURAN LIAISON
1. Pembentukan liaison yang berhubungan dengan masalah-masalah perbatasan diterima sepenuhnya. Pengaturan-pengaturan dibuat untuk mengatur tugas dan tata cara kerja liaison pada tiap tingkat.
2. [Hingga bersama-sama diatur lain kemudian, pengaturan-pengaturan liaison yang sudah ada dilanjutkan dan] 1 pertemuan-pertumuan liaison diselenggarakan:
(a) Oleh pejabat-pejabat senior dari Pemerintah Propinsi Irian Jaya dan Pemerintah Papua New Guinea apabila diminta oleh salah satu Pemerintah dengan pemberitahuan yang wajar, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, untuk meninjau kembali dan mengembangkan kerjasama perbatasan;
(b) Oleh pejabat-pejabat Kabupaten Jayapura, Jayawijaya dan Merauke serta pejabat-pejabat West Sepik dan Western Districts dengan selang waktu yang teratur tetapi sekurang-kurangnya setiap dua bulan; dan
(c) Oleh pejabat-pejabat kecamatan-kecamatan dan sub-distrik-sub-distrik bersangkutan dengan selang waktu yang teratur tetapi sekurang-kurangnya setiap dua bulan, tempat pertemuannya ditentukan setempat.
3. Tujuan-tujuan utama daripada pengaturan liaison adalah:
(a) Pertukaran informasi mengenai seluruh perkembangan dalam daerah perbatasan yang merupakan kepentingan bersama kedua Pemerintah;
(b) Merencanakan, merubah atau mengadakan pengaturan-pengaturan untuk memudahkan pelaksanaan praktis, khususnya pada tingkat daerah dan Distrik, ketentuan-ketentuan Persetujuan ini;
(c) Untuk menjamin agar kedua Pererintah senantiasa diberitahu tentang perkembangan hal-hal penting yang berhubungan dengan daerah-daerah perbatasan dan bahwa perhatian mereka diminta terhadap setiap masalah yang memerlukan konsultasi sesuai dengan Persetujuan ini.
0 Response to Persetujuan Perbatasan Negara
Posting Komentar