Penegakan Hukum Merosot



KONDISI penegakan hukum di Indonesia terus merosot. Hasil survei menunjukkan, pada Juli 2009, 54 persen masyarakat memandang penegakan hukum di Indonesia baik. Namun, angka ini menurun menjadi 37 persen pada Januari 2010. Sebaliknya, masyarakat yang memandang penegakan hukum buruk melonjak dua kali lipat, dari 15 persen pada Juli 2009 menjadi 32 persen pada Januari 2010.

Masyarakat menilai, secara umum program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono di bidang hukum—seperti pemberantasan korupsi—belum ada terobosan baru. Indikasinya terlihat dari dua institusi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan yang tidak ada terobosan baru. Bahkan, kedua institusi itu cenderung terjebak dalam persoalan internal yang menimbulkan keprihatinan publik.

Di tingkat lokal, kondisi penegakan hukum di Aceh juga terus merosot. Kalau mau jujur, para hamba hukum kita memang belum semuanya komit menegakkan supremasi hukum secara sungguh-sungguh.

Lemahnya penegakan hukum dan merajalelanya korupsi menjadi persoalan besar yang masih melilit Aceh. Semua itu bukan mustahil akan bermuara (semoga saja tidak) pada lahirnya benih-benih konflik baru. Masih kentalnya budaya kolusi, korupsi, dan manipulasi menjadi faktor yang paling mempengaruhi kondisi Aceh saat ini.

Selain itu, kurangnya kesadaran petinggi di Aceh menegakkan norma-norma hukum dalam lingkungannya telah menurunkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada hukum. Intinya, bagaimana masyarakat mentaati hukum sementara para penegak hukum sendiri masih suka ‘bermain-main’ dengan hukum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum di Aceh hingga kini masih menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum seperti mata pisau, tajam di bawah dan tumpul di atas. Ia menjadi tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, dan menjadi tumpul saat berhadapan dengan pejabat dan para penguasa.

Kalau pola penegakan hukum seperti ‘mata pisau’ masih berlaku di negeri ini, jangan harap kita akan terlepas dari berbagai persoalan yang berpotensi melahirkan konflik baru di Aceh. Dan, jangan salahkan rakyat bila membangkang terhadap hukum.

Karenanya, aparat harus membuktikan bahwa kedudukan warga negara sama di depan hukum, sehingga rakyat menghormati hukum. Kalau keadilan sudah ditegakkan, benih-benih konflik pun secara otomatis akan terkikis habis dengan sendirinya.

Sumber: http://blog.harian-aceh.com

0 Response to Penegakan Hukum Merosot

Posting Komentar